Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan
penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat Polisi negara Republik Indonesia terdiri atas :
1. Pejabat penyidik penuh.
2. Pejabat penyidik pembantu.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).
Penyidik pembantu adalah Pejabat Kepolisian negara republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 1 butir 3 KUHAP).
Penyidik pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan (Pasal 10 ayat (1) KUHAP).
Penyidik adalah orang yang paling terdepan dalam rangka menemukan kebenaran materiil yang tujuan utamanya adalah untuk mencari dan menemukan bukti agar tindak pidana tersebut menjadi terang serta dapat menemukan tersangkanya.
Wewenang penyidik menurut Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4. Melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
9. Mengadakan penghentian penyidikan.
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Pejabat Polisi negara Republik Indonesia terdiri atas :
1. Pejabat penyidik penuh.
2. Pejabat penyidik pembantu.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 KUHAP).
Penyidik pembantu adalah Pejabat Kepolisian negara republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang (Pasal 1 butir 3 KUHAP).
Penyidik pembantu adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan (Pasal 10 ayat (1) KUHAP).
Penyidik adalah orang yang paling terdepan dalam rangka menemukan kebenaran materiil yang tujuan utamanya adalah untuk mencari dan menemukan bukti agar tindak pidana tersebut menjadi terang serta dapat menemukan tersangkanya.
Wewenang penyidik menurut Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
4. Melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
9. Mengadakan penghentian penyidikan.
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Hubungan Penyidik dengan Penuntut umum yaitu :
1. Bahwa
Penyidik harus menyampaikan berkas perkaranya kepada Penuntut umum.
2. Dalam
hal Penuntut umum berpendapat bahwa berkas masih kurang lengkap,penuntut umum
dapat mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik dengan diberi petunjuk
untuk dilengkapi, dan apabila penyidikan sudah dianggap selesai,Penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut
umum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar